QQ

AKU CINTA INDONESIA

hunt

FORUM EKONOMI SYARIAH
WELCOME TO MY PAGE AAN ELBERN

Selasa, 27 Juli 2010

perjanjian murabahah




Pasal 1

Transaksi Jual Beli


1.      BANK dan PENERIMA PIUTANG MURABAHAH telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli laptop, sebagaimana terlampir (selanjutnya disebut barang).
2.      Barang tersebut dibeli seharga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari dealer/toko dan atau supplier yang telah dipilih dan ditunjuk oleh PENERIMA PIUTANG MURABAHAH dan atau BANK yang jenis, kualitas dan kwantitasnya diketahui oleh PENERIMA PIUTANG MURABAHAH dan BANK.
3.      Pada saat yang sama, barang tersebut dijual oleh BANK kepada PENERIMA PIUTANG MURABAHAH dengan harga jual sebesar Rp. 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga BANK mendapatkan margin keuntungan jual beli sebesar Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
4.      PENERIMA PIUTANG MURABAHAH membayar uang muka (‘urbun) atas pembelian barang tersebut sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga Sisa Harga Jual menjadi Rp 2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
                                                             

Pasal 2
Pengakuan Hutang

Sehubungan dengan transaksi jual beli tersebut di atas, maka PENERIMA PIUTANG MURABAHAH mengaku dengan sebenarnya dan secara sah telah berhutang kepada BANK sejumlah sisa harga jual yaitu sebesar Rp 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya disebut Fasilitas Piutang Murabahah.

Pasal 3
Jangka Waktu Dan Angsuran

1.      Fasilitas Piutang Murabahah ini diberikan untuk jangka waktu 10 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 07 Juni 2010 sampai dengan tanggal 07 April 2011.
2.      PENERIMA PIUTANG MURABAHAH wajib melakukan pembayaran kembali kepada BANK dengan tertib dan teratur sebesar Rp 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) selama 10 (Sepuluh) kali angsuran, pembayaran pertama kalinya pada tanggal 07 Juni 2010.  Demikian pembayaran selanjutnya setiap tanggal 07 (Tujuh) dari bulan yang bersangkutan dan berakhir pada tanggal 07 April 2011.
3.     Semua pembayaran kembali fasilitas Piutang Murabahah oleh PENERIMA PIUTANG MURABAHAH kepada BANK akan dilaksanakan melalui rekening PENERIMA PIUTANG MURABAHAH yang dibuka oleh dan atas nama PENERIMA PIUTANG MURABAHAH di BANK, dan dengan ini PENERIMA PIUTANG MURABAHAH memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet rekening PENERIMA PIUTANG MURABAHAH guna pembayaran kembali fasilitas Piutang Murabahah dan biaya-biaya lainnya.
4.     Bilamana PENERIMA PIUTANG MURABAHAH lalai dalam menyelesaikan pembayaran kembali fasilitas Piutang Murabahah sebagaimana mestinya sesuai jadwal angsuran yang telah disepakati, maka BANK pertama-tama akan menempuh jalan musyawarah untuk mufakat guna penyelesaian kewajiban PENERIMA PIUTANG MURABAHAH sesuai jangka waktu selama 5 (lima) hari atau jangka waktu yang ditentukan BANK.