QQ

AKU CINTA INDONESIA

hunt

FORUM EKONOMI SYARIAH
WELCOME TO MY PAGE AAN ELBERN

Selasa, 21 Desember 2010

Ibnu Khaldun

Ibn Khaldun
Ibnu Khaldun, nama lengkap: Abu Zayd ‘Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami (عبد الرحمن بن محمد بن خلدون الحضرمي) lahir 27 Mei1332/732H, wafat 19 Maret 1406/808H) adalah seorang sejarawan muslim dari Tunisia dan sering disebut sebagai bapak pendiri ilmu historiografi, sosiologi dan ekonomi. Karyanya yang terkenal adalah Muqaddimah (Pendahuluan).
Bapa Ekonomi
Di antara sekian banyak pemikir masa lampau yang mengkaji ekonomi Islam, Ibnu Khaldun merupakan salah satu ilmuwan yang paling menonjol. Ibnu Khaldun sering disebut sebagai raksasa intelektual paling terkemuka di dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi tetapi juga Bapak ilmu Ekonomi, karena banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith dan Ricardo. Artinya, ia lebih dari tiga abad mendahului para pemikir Barat modern tersebut. Muhammad Hilmi Murad secara khusus telah menulis sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun.(1962) Dalam tulisan tersebut Ibnu Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi secara empiris. Karya tersebut disampaikannya pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 1978.
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif hukum, moral dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman Scholastic bercorak tidak ilmiah, karena pemikir zaman pertengahan tersebut memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.
Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi masyarakat dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi.
(Ibn Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati masyarakat dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur).
Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :
(Ibn Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran ”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum Malthus dan mendesak akan peranan negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari itu, Ibn Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…)”

Selasa, 27 Juli 2010

perjanjian murabahah




Pasal 1

Transaksi Jual Beli


1.      BANK dan PENERIMA PIUTANG MURABAHAH telah sepakat untuk melakukan transaksi jual beli laptop, sebagaimana terlampir (selanjutnya disebut barang).
2.      Barang tersebut dibeli seharga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari dealer/toko dan atau supplier yang telah dipilih dan ditunjuk oleh PENERIMA PIUTANG MURABAHAH dan atau BANK yang jenis, kualitas dan kwantitasnya diketahui oleh PENERIMA PIUTANG MURABAHAH dan BANK.
3.      Pada saat yang sama, barang tersebut dijual oleh BANK kepada PENERIMA PIUTANG MURABAHAH dengan harga jual sebesar Rp. 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sehingga BANK mendapatkan margin keuntungan jual beli sebesar Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
4.      PENERIMA PIUTANG MURABAHAH membayar uang muka (‘urbun) atas pembelian barang tersebut sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga Sisa Harga Jual menjadi Rp 2.900.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
                                                             

Pasal 2
Pengakuan Hutang

Sehubungan dengan transaksi jual beli tersebut di atas, maka PENERIMA PIUTANG MURABAHAH mengaku dengan sebenarnya dan secara sah telah berhutang kepada BANK sejumlah sisa harga jual yaitu sebesar Rp 4.400.000 (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya disebut Fasilitas Piutang Murabahah.

Pasal 3
Jangka Waktu Dan Angsuran

1.      Fasilitas Piutang Murabahah ini diberikan untuk jangka waktu 10 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal 07 Juni 2010 sampai dengan tanggal 07 April 2011.
2.      PENERIMA PIUTANG MURABAHAH wajib melakukan pembayaran kembali kepada BANK dengan tertib dan teratur sebesar Rp 290.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) selama 10 (Sepuluh) kali angsuran, pembayaran pertama kalinya pada tanggal 07 Juni 2010.  Demikian pembayaran selanjutnya setiap tanggal 07 (Tujuh) dari bulan yang bersangkutan dan berakhir pada tanggal 07 April 2011.
3.     Semua pembayaran kembali fasilitas Piutang Murabahah oleh PENERIMA PIUTANG MURABAHAH kepada BANK akan dilaksanakan melalui rekening PENERIMA PIUTANG MURABAHAH yang dibuka oleh dan atas nama PENERIMA PIUTANG MURABAHAH di BANK, dan dengan ini PENERIMA PIUTANG MURABAHAH memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet rekening PENERIMA PIUTANG MURABAHAH guna pembayaran kembali fasilitas Piutang Murabahah dan biaya-biaya lainnya.
4.     Bilamana PENERIMA PIUTANG MURABAHAH lalai dalam menyelesaikan pembayaran kembali fasilitas Piutang Murabahah sebagaimana mestinya sesuai jadwal angsuran yang telah disepakati, maka BANK pertama-tama akan menempuh jalan musyawarah untuk mufakat guna penyelesaian kewajiban PENERIMA PIUTANG MURABAHAH sesuai jangka waktu selama 5 (lima) hari atau jangka waktu yang ditentukan BANK.



Selasa, 22 Juni 2010

CIPTAKAN KESEMPATAN

kenapa bisa seseorang bisa menjadi bilyuner? Bahkan jauh hari sebelum menjadi bilyuner, kekayaan yang mereka kumpulkan telah mencukupi untuk hidup mereka sampai ke anak cucu, atau bahkan generasi selanjutnya.
                "Aku menciptakan kesempatan itu sendiri, bukan memilih yang sudah disediakan."
Janganlah takut untuk mencoba sesuatu yang baru, yang bisa memberikan manfaat lebih..
seperti halnya belalang yang baru keluar dari kotak, melompat-lompat kegirangan. Suatu hari dia melihat belalang lain yang sama dia bisa melompatdan terbang lebih tinggi dari dia. Dengan heran dan kagum dia bertanya 'dimanakah kamu tinggal selama ini? semua belalang yang hidup di alam bebas pasti bisa melakukan seperti yang aku lakukan". Saat itu si belalang baru sadar selama ini kotak itulah yang telah membuat lompatanya tidak sejauh dan setinggi belalang lain yang hidup di alam bebas.
                Kadang kita cenderung mempercayai omongan orang tentang kemampuan diri kita, padahal benarkah kita selama itu? Tahukah anda bahwa gajah yang sangat kuat bisa diikat hanya dengan tali yang terikat pada pancang yang kecil?? Gajah sudah akan merasa dirinya tidak bisa bebas jika ada "sesuatu" yang mengikat kakinya, padahal "sesuatu" itu bisa jadi hanya seutas tali kecil. Orang-orang yang memiliki daya juang tinggi seringkali akan mencari-cari kesempatan untuk bisa mendapatkan "faedah" tersendiri lewat apapun yang ia alamia: ia punya kemampuan untuk batu loncatan bukan batu sandungan.
     
               @ Kesempatan itu waktu, karena ia hanya datang sekali
               @ Kesempatan itu peluang karena anda dapat mengambil dan mengabaikan
               @ Kesempatan itu keleluasaan karena membuka jalan-jalan baru

Hidup ini sebenarnya tidak mengenal istilah krisis peluang yang bisa menghalangi kenginginan anda untuk hidup sesuai pilihan, tetapi krisis yang melanda penduduk dunia ini adalah krisis ketegasan untuk mewujudkan apa yang anda inginkan (Wayne Dyer)
aanriyadi@rocketmail.com